Rabu, 25 Desember 2013

Komentar UU Ponografi dan ITE

UU PORNOGRAFI
Seperti buku baru yang dibuang yang belum terbaca, ketika saya membaca Undang-undang tentang pornografi ini. Undang-undang tersebut dibuat namun seperti tidak ada di negara ini. Saya melihat banyak sekali kasus dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara ini mengenai pornografi. Ternyatabanyak sekali peraturan perundang-undangan tentang pornografi yang sudah diatur oleh pemerintah.
Kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat secara mendetail ini sangat bagus apabila tidak hanya segelintir orang yang membaca dan mengerti. Ketika masyarakat luas memahami UU Negara, maka masyarakat akan ikut bekerjasama dalam menjaga UU tersebut untuk ditegakkan.
Pada zaman global seperti ini, pornografi dan segala jenisnya begitu cepat menyebar di berbagai media cetak, elektronik, dll. Banyaknya majalah dewasa, iklan-iklan di televisi yang secara tidak langsung banyak mengandung pornografi, internet dengan akun-akunnya yang menyediakan jasa pornografi.
Saya jadi berfikir, dengan UU yang dibuat begitu banyak pasal-pasal yang menerangkan larangan-larangan dan hukuman yang bersangkutan dengan pornografi. Namun, hal-hal yang berbau pornografi terus merajalela di negara ini dan sekarang semakin bebas terbuka dan dapat dinikmati berbagai lapisan masyarakat.
Banyak pertanyaan yang ada di pikiran saya. Dalam UU No. 44/2008 tentang pornografi ini dijelaskan banyaknya larangan yang berkaitan dengan pornografi, mulaidari memperbanyak, memperluas, memproduksi jasa pornografi, mengunduh, memiliki, mengimpor-ekspor, larangan menyalahgunakan hak anak bahkan memanfaatkan. Setiap orang juga dilarang menjadi model/objek pornografi. Namun tidak sedikit yang terjadi di negara ini yang lolos dari UU, jika memang dilarang mengapa majalah dewasa masih diproduksi, begitu juga akun-akun internet yang semakin bebas mempertontonkan pornografi dan banyak pula aktivitas masyarakat yang berlaku porno.
Bagaimana pula dengan film-film yang diproduksi di Indonesia yang banyak sekali berbau porno yang lolos dari sensor. Apa masalah hukum di Indonesia sehingga tidak bisa mengamalkan UU yang telah dibuat. Mungkin karena para pejabat negaranya pun melanggar sehingga hukum di Indonesia lemah dan banyak masyarakat sekarang yang kurang sadar akan hukum.

UU ITE
UU yang dibuat tentng ITE ini menurut saya sudah benar, mengingat maraknya berbagai macam elektronik yang diproduksi meluas dikalangan masyarakat hingga semakin banyak pula orang yang menggunakannya untuk berbagai keperluan. Bahkan yang tidak mengertipun sekarang banyak yang menggunakannya karena semakin mudah digunakan. Itulah yang memancing berbagai masalah yang menyangkut aturan dalam menggunakan ITE.
Dengan kebijakan-kebijakan yang diatur dalam UU ITE, membantu orang-orang untuk berhati-hati dalam mengakses alat elektronik contohnya komputer dan internet.komputer dan internet diciptakan untuk memudahkan berbagai pihak dalam aktifitasnya. Namun banyaknya pihak yang memproduksi akun-akun yang kurang bermanfaat menjadikan timbul masalah bagi pengguna. Sehingga UU yang mengatur larangan-larangan menyalah gunakan elektronik itu dibuat. Dengan UU ini pula semua orang pasti akan tahu dan ikut bekerja sama dalam memanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga segala pihakdapat erasakan rasa aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar