UU PORNOGRAFI
Seperti buku baru
yang dibuang yang belum terbaca, ketika saya membaca Undang-undang
tentang pornografi ini. Undang-undang tersebut dibuat namun seperti
tidak ada di negara ini. Saya melihat banyak sekali kasus dan
peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara ini mengenai pornografi.
Ternyatabanyak sekali peraturan perundang-undangan tentang pornografi
yang sudah diatur oleh pemerintah.
Kebijakan-kebijakan
yang sudah dibuat secara mendetail ini sangat bagus apabila tidak
hanya segelintir orang yang membaca dan mengerti. Ketika masyarakat
luas memahami UU Negara, maka masyarakat akan ikut bekerjasama dalam
menjaga UU tersebut untuk ditegakkan.
Pada zaman global
seperti ini, pornografi dan segala jenisnya begitu cepat menyebar di
berbagai media cetak, elektronik, dll. Banyaknya majalah dewasa,
iklan-iklan di televisi yang secara tidak langsung banyak mengandung
pornografi, internet dengan akun-akunnya yang menyediakan jasa
pornografi.
Saya jadi
berfikir, dengan UU yang dibuat begitu banyak pasal-pasal yang
menerangkan larangan-larangan dan hukuman yang bersangkutan dengan
pornografi. Namun, hal-hal yang berbau pornografi terus merajalela di
negara ini dan sekarang semakin bebas terbuka dan dapat dinikmati
berbagai lapisan masyarakat.
Banyak pertanyaan
yang ada di pikiran saya. Dalam UU No. 44/2008 tentang pornografi ini
dijelaskan banyaknya larangan yang berkaitan dengan pornografi,
mulaidari memperbanyak, memperluas, memproduksi jasa pornografi,
mengunduh, memiliki, mengimpor-ekspor, larangan menyalahgunakan hak
anak bahkan memanfaatkan. Setiap orang juga dilarang menjadi
model/objek pornografi. Namun tidak sedikit yang terjadi di negara
ini yang lolos dari UU, jika memang dilarang mengapa majalah dewasa
masih diproduksi, begitu juga akun-akun internet yang semakin bebas
mempertontonkan pornografi dan banyak pula aktivitas masyarakat yang
berlaku porno.
Bagaimana pula
dengan film-film yang diproduksi di Indonesia yang banyak sekali
berbau porno yang lolos dari sensor. Apa masalah hukum di Indonesia
sehingga tidak bisa mengamalkan UU yang telah dibuat. Mungkin karena
para pejabat negaranya pun melanggar sehingga hukum di Indonesia
lemah dan banyak masyarakat sekarang yang kurang sadar akan hukum.
UU ITE
UU yang
dibuat tentng ITE ini menurut saya sudah benar, mengingat maraknya
berbagai macam elektronik yang diproduksi meluas dikalangan
masyarakat hingga semakin banyak pula orang yang menggunakannya untuk
berbagai keperluan. Bahkan yang tidak mengertipun sekarang banyak
yang menggunakannya karena semakin mudah digunakan. Itulah yang
memancing berbagai masalah yang menyangkut aturan dalam menggunakan
ITE.
Dengan
kebijakan-kebijakan yang diatur dalam UU ITE, membantu orang-orang
untuk berhati-hati dalam mengakses alat elektronik contohnya komputer
dan internet.komputer dan internet diciptakan untuk memudahkan
berbagai pihak dalam aktifitasnya. Namun banyaknya pihak yang
memproduksi akun-akun yang kurang bermanfaat menjadikan timbul
masalah bagi pengguna. Sehingga UU yang mengatur larangan-larangan
menyalah gunakan elektronik itu dibuat. Dengan UU ini pula semua
orang pasti akan tahu dan ikut bekerja sama dalam memanfaatkan
sebaik-baiknya. Sehingga segala pihakdapat erasakan rasa aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar